KITAINDONESIASATU.COM – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI untuk membahas aspek penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, berfokus pada isu perlindungan hak-hak tersangka dan efisiensi proses hukum pidana di Indonesia.
Dalam pembukaannya, Habiburokhman menyatakan bahwa revisi KUHAP ini akan menjadi perubahan besar bagi sistem hukum Indonesia.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah reformasi institusi praperadilan, yang dinilai masih bersifat pasif. Ia mengusulkan agar praperadilan lebih aktif dalam memastikan keadilan, terutama terkait penahanan.
Habiburokhman juga menyoroti durasi penahanan yang kerap berlangsung lama sebelum adanya putusan bersalah.
Menurutnya, proses hukum yang bisa mencapai lebih dari 90 hari menimbulkan ketidakpuasan publik. Ia meminta BKD dan tim ahli untuk mempelajari sistem penahanan dari negara lain sebagai bahan perbandingan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat perlindungan hak-hak tersangka, seperti akses ke penasihat hukum, keluarga, serta layanan kesehatan dan rohani.
Ia mengkritik implementasi hak-hak ini yang sering tidak optimal, contohnya, keterbatasan akses penasihat hukum akibat kebijakan internal penegak hukum.
Kasus kekerasan terhadap tersangka, seperti yang baru-baru ini terjadi di Palu, juga mendapat perhatian khusus.
Habiburokhman mendesak adanya protokol yang jelas untuk mencegah kejadian serupa, agar tersangka tidak mengalami penyiksaan atau bahkan kematian saat berada dalam tahanan.
Dalam rapat tersebut, hak advokat juga menjadi sorotan. Habiburokhman menegaskan bahwa advokat harus diberi peran aktif dalam melindungi hak-hak tersangka, bukan sekadar diam dan mencatat.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya penerapan pendekatan restorative justice dalam KUHAP baru, dengan fokus tidak hanya pada hak tersangka tetapi juga hak korban. Ia mengusulkan mekanisme seperti pembayaran denda untuk memulihkan hak korban.- ***

