News

Ratusan Hektar Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

×

Ratusan Hektar Tambang Ilegal di Kawasan IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
pembangunan IKN

KITAINDONESIASATU.COM – Sebuah tambang batu bara ilegal berhasil ditemukan di wilayah konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan liar tersebut ditaksir telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp5,7 triliun. 

Menurut Dir Dittipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin, tambang seluas 160 hektare itu telah beroperasi sejak 2016. Lokasinya berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara.

“Bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya pada Kamis, 17 Juli 2025. 

Batu bara dari tambang tersebut dikumpulkan dalam stockroom, lalu dikemas ke dalam karung dan dikirim lewat jalur laut menggunakan kontainer.

Rute distribusinya dimulai dari Pelabuhan Kariangau di Kalimantan Timur, Palembang, lalu menuju Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka: YH dan CH sebagai penjual, serta MH sebagai pembeli yang kemudian menjual kembali batu bara tersebut. 

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu aktor intelektual dan para penadah terkait kasus pertambangan ilegal yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

“Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama,” ungkapnya dalam konfersi pers di Depo Tanto Jalan Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Kamis, 17 Juli 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *