KITAINDONESIASATU.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan kembali memicu pro dan kontra.
Pengamat politik Adi Prayitno ikut menyoroti aturan ini melalui unggahannya di Instagram. Ia mempertanyakan aspek keterbukaan atas kebijakan tersebut.
“Gitu ya, kayak apa aja. Pakai rahasia segala. Apa kabar transparansi?,” tulisnya di akun @adiprayitno.official pada Senin, 15 September 2025.
Sebagai catatan, aturan ini tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025, yang menetapkan 16 dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang tidak dapat diakses publik, termasuk ijazah dan dokumen serupa.
BACA JUGA : Dede Yusuf Kritik KPU soal Dokumen Capres-Cawapres yang Tidak Bisa Diakses Publik
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardianto menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi kebijakan tersebut. “Nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen,” ujarnya. Juri juga menambahkan bahwa keputusan terkait dokumen capres-cawapres sepenuhnya berada di ranah kewenangan KPU.
