News

Proyek Perumahan di Galian Tanah di Mekarsari Belum Kantongi Izin

×

Proyek Perumahan di Galian Tanah di Mekarsari Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
galiantanahmekarsari
Sidak Komisi IV DPRD Banten ke lokasi galian tanah di Mekarsari,, Kabupaten Lebak (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Litman, Manajer PT Mitra Gemilang Sukses (MGS), pemilik galian tanah di Mekarsari sebelumnya menyatakan bahwa PT MGS mengantongi izin pembangunan perumahan, yang sudah diajukan sejak Agustus 2024, dan bukan izin galian tanah. 

Akan tetapi, pernyataan tersebut dibantah oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.

Kata Haris, Pejabat Muda Ekonomi Pembangunan (Ekbang) pada DPMPTS Lebak, pihaknya baru menerima beberapa dokumen dari PT MGS pada November 2024. Itupun hanya Akta Notaris, KTP, Nama PT MGS, NIB, Izin lingkungan warga, dan luas lahan dan kepemilikan lahan. “Berkasnya yang kita terima baru itu, dan itu belum lengkap,” katanya seperti dilansir Tribunnews.com. kemarin. 

Untuk mendapat izin, lanjut Haris, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Seperti, SK Kemenkumham, KTP, NPWP Direktur, Site plant, Proposal kegiatan dan lain sebagainya.

Masih ada izin lingkungan dari warga setempat, rekomendasi dari kantor desa, dan rekomendasi dari kantor kecamatan. “Setelah mereka punya itu, baru menjadi persyaratan yang tidak tertulis, namun kita wajib proses pendata di Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ujar Haris.

Sampai saat ini, DPMPTS belum memberikan izin yang sah kepada pemilik perusahaan, di mana pada saat pengajuan baru memberikan Informasi Tata Ruang (ITR). ITR adalah salah satu syarat  mutlak harus dipenuhi, untuk mengetahui boleh tidaknya membangun perumahan di lokasi tersebut. 

“Jadi belum ada izin resmi dari kami, karena waktu itu baru memberikan ITR kepada mereka sebagai penyambung ke Dinas PUPR Lebak. Apakah bisa digunakan atau tidaknya lahan yang diajukan itu,” katanya. 

Dia juga menanggapi, terkait izin yang diajukan PT MGS sejak bulan Agustus 2024 sebelum beroperasi. “Yang namanya orang ngaku mah bisa-bisa aja,” katanya. 

Tidak hanya itu, dirinya juga melarang adanya penjual tanah ketika proses izin belum selesai. “Gak boleh, karena belum ada izinnya,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Litman awal mula membuka kegiatan usaha di Mekarsari sejak 27 September 2024. Akan tetapi, pada 29 November 2024 PT MGS menghentikan sementara kegiatan oprasi, dikarenakan kondisi cuaca. 

“Kegiatan galian baru 2 bulan berjalan. Akibat hujan terus kita tutup sementara,” ujarnya saat ditemui di Cafe Awi Rangkasbitung, Jumat (31/1/2025). 

Litman menjelaskan, izin usaha yang ditempuh perusahaannya yaitu izin mendirikan perumahan, dan sudah diajukan bulan Agustus 2024 ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak. 

Namun, lanjut Litman, sebelum melakukan penggarapan, pihaknya menjual tanah yang ada lantaran adanya kelebihan tanah. “Usaha kami bukan tambang atau galian, tapi perumahan yang masih tahap proses. Cuma ada kelebihan tanah kita jual,” ujarnya. 

“Karena awal mula pembangunan itu pasti ada dampak dan risikonya yang harus diselesaikan, dan kami sudah lakukan itu,” kata Litman. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *