KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dengan tegas menolak rencana Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengusulkan agar Jalur Gaza diambil alih dan warga Palestina direlokasi ke wilayah lain.
“Kami tidak akan membiarkan hak-hak rakyat kami yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun dilanggar,” ujar Abbas dalam pernyataan resminya, seperti ditulis Anadolu Ajansi pada Kamis, 6 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa gagasan tersebut melanggar hukum internasional dan bahwa perdamaian di kawasan tidak akan tercapai tanpa berdirinya negara Palestina.
Pernyataan Abbas ini merespons pernyataan Trump dalam konferensi pers bersama Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Washington pada Selasa malam.
Trump mengklaim AS akan “mengambil alih” Gaza setelah merelokasi warganya, dengan janji menjadikan wilayah itu sebagai “Riviera Timur Tengah” melalui program pembangunan kembali besar-besaran.
Abbas menegaskan bahwa Jalur Gaza merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Palestina, bersama dengan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Ia juga menolak keras upaya untuk menentukan masa depan Palestina tanpa melibatkan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai perwakilan sah rakyat Palestina.
Pemimpin Palestina itu meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Dewan Keamanan PBB untuk menegakkan resolusi internasional serta melindungi hak-hak rakyat Palestina.
Trump sebelumnya memicu kontroversi pada 25 Januari dengan mengusulkan pemindahan warga Gaza ke Yordania dan Mesir, menyebut wilayah tersebut sebagai “lokasi pembongkaran” pascaperang Israel.
Namun, usulan ini ditolak tegas oleh Yordania dan Mesir.
Pada pertemuan enam negara Arab di Kairo, para menteri luar negeri menolak keras pengusiran warga Palestina dari Gaza serta kembali menegaskan solusi dua negara sebagai jalan penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Usulan Trump muncul setelah gencatan senjata diberlakukan di Gaza pada 19 Januari, menghentikan sementara perang yang telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar wilayah tersebut.
Sementara itu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional terkait agresinya terhadap wilayah Palestina tersebut.- ***


