KITAINDONESIASATU.COM – Perencana keuangan Ahmad Ghazali memperkirakan bahwa dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terhadap harga barang dan jasa hanya akan sedikit.
Sebab, secara teori, kenaikan harga total hanya sekitar 1 persen, yang berarti pengeluaran total akan naik maksimal 1 persen.
Namun, Ahmad menambahkan bahwa dampak psikologis dan penyesuaian administrasi yang terkait dengan kenaikan ini justru bisa menambah tekanan yang lebih besar.
Dia mengungkapkan bahwa pelaku usaha mungkin memanfaatkan kesempatan ini untuk menaikkan harga lebih tinggi daripada kenaikan PPN yang sebenarnya.
“Yang lebih sulit diukur adalah dampak psikologis, misalnya jika terjadi kepanikan atau usaha untuk menaikkan harga di luar kenaikan PPN. Ini yang sulit diprediksi,” jelas Ahmad Ghazali, seperti ditulis Republika.co.id pada Rabu (18/12/2024).
Selain itu, Ahmad juga menilai bahwa mekanisme PPN kini menjadi lebih membingungkan, karena beberapa barang yang sebelumnya tidak dikenakan pajak kini dikenakan PPN, sementara tarif PPN untuk barang tertentu berbeda-beda.
Hal ini dapat menambah beban administrasi bagi perusahaan.
“Mekanisme PPN juga menjadi rumit karena ada barang yang sebelumnya bebas PPN sekarang dikenakan, ada yang tarifnya naik menjadi 12 persen, dan ada yang tetap 11 persen. Ini bisa memaksa perusahaan untuk menyesuaikan sistem administrasinya, yang berpotensi menambah biaya,” kata Ahmad.
Untuk menghadapi kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, Ahmad menyarankan agar konsumen lebih bijak dalam mengelola keuangan pribadi dan keluarga.
Dia menyarankan untuk memprioritaskan kebutuhan utama terlebih dahulu, baru kemudian kebutuhan lainnya.
“Utamakan yang sifatnya tetap atau tidak bisa ditunda, sementara kebutuhan yang lebih fleksibel bisa ditunda,” jelasnya.- ***

