News

PPN 12% Diterapkan pada Barang Mewah Mulai 2025, Ini Daftarnya

×

PPN 12% Diterapkan pada Barang Mewah Mulai 2025, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
FotoJet 8 7
PPN 12% untuk Kendaraan dan Hunian Mewah

KITAINDONESIASATU.COM – Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diberlakukan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar penerapan tarif ini difokuskan pada barang-barang mewah.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menyebut bahwa barang-barang mewah yang diusulkan untuk dikenakan PPN 12% meliputi kendaraan mewah serta hunian seperti apartemen dan rumah dengan kategori mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ungkap Dasco seperti dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga  Pemerintah dan DPR Sepakat PPN Naik 12 % Hanya Untuk Barang Mewah

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah jenis barang yang selama ini sudah termasuk dalam golongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Misbakhun menjelaskan bahwa meskipun PPnBM tetap berlaku, PPN 12% akan diterapkan pada barang-barang yang termasuk kategori mewah, baik yang diproduksi dalam negeri maupun impor, yang umumnya hanya dibeli oleh kalangan masyarakat kelas atas.

Mengacu pada informasi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM dikenakan pada produsen atau importir untuk barang yang tergolong mewah. Pajak ini hanya dipungut satu kali, yaitu saat barang tersebut diserahkan oleh produsen.

Baca Juga  Deputi Kemenko PMK Ungkap Empat Pesan Strategis Kepada Ormas Persis

Barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi, atau digunakan untuk menunjukkan status sosial tertentu.
Berikut beberapa contoh barang yang dikenakan PPnBM:

Kendaraan bermotor, kecuali jenis kendaraan untuk ambulans, jenazah, pemadam kebakaran, angkutan umum, dan keperluan negara.

Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse.

Pesawat udara, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan niaga.

Balon udara.

Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.

Kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Baca Juga  Tirta Pakuan Bogor Siap Sambungkan 200 Ribu Rumah dengan Air Resmi, Akhiri Sambungan Ilegal

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pemberlakuan PPN 12% dapat lebih adil dengan menyasar konsumsi masyarakat kelas atas.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *