KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas sebagai langkah strategis untuk melindungi data pribadi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa regulasi PP Tunas ini hadir sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan data anak di berbagai platform digital.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kasus di negara lain menunjukkan bagaimana data anak kerap dimanfaatkan secara tidak etis, bahkan menjadi komoditas ekonomi.
Kondisi tersebut dinilai berbahaya, mengingat anak-anak umumnya belum memahami batasan dalam membagikan informasi pribadi di media sosial.
Perlindungan PP Tunas Setara bagi Semua Anak
Menurut Meutya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kebutuhan akan perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak.
Ia menekankan bahwa platform digital wajib memberikan perlindungan tanpa diskriminasi, karena setiap anak memiliki hak yang sama atas keamanan dan privasi, tanpa memandang latar belakang apa pun.
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya PP Tunas mulai 28 Maret 2026, risiko penyalahgunaan data anak dapat ditekan secara signifikan.
Aturan ini juga membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai tahap awal implementasi.
Namun demikian, tingkat kepatuhan platform masih beragam. Hingga menjelang penerapan aturan, baru X dan Bigo Live yang dinilai telah sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian, sedangkan platform lain seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.(*)

