Hanya saja, kata dia, penggunaannya harus diarahkan secara khusus untuk kepentingan kehumasan dan penguatan citra positif institusi, serta harus berada di bawah koordinasi dan pengawasan fungsi Humas Polri di setiap tingkatan wilayah.
Dijelaskan bahwa media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan.
“Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas. Segala aktivitas di ruang digital harus tetap mengacu pada aturan dan kode etik profesi yang berlaku,” jelasnya.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Langkah ini disambut baik oleh berbagai pihak, yang menilai bahwa kehadiran anggota kepolisian di lapangan harus sepenuhnya fokus pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, tanpa terganggu oleh aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan kewajiban kedinasan.***

