Pasal-pasal yang disangkakan meliputi tindak pidana pemalsuan dokumen serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman penjara dan denda yang cukup berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
