Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pasal 137 ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal yang membahayakan konsumen.
Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, disebut sebagai koordinator jaringan produksi dan distribusi.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dan menghadapi ancaman hukuman berat atas peran kunci dalam jaringan tersebut.
“Dengan pengungkapan ini, kami menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya preventif dan represif dalam memerangi peredaran narkoba dan barang ilegal di wilayah hukum Kota Bogor,” tutupnya. (Nicko)
