News

Polres Cianjur Tangkap Mucikari Jual Wanita Jadi PSK ke Pria Asal Timur Tengah

×

Polres Cianjur Tangkap Mucikari Jual Wanita Jadi PSK ke Pria Asal Timur Tengah

Sebarkan artikel ini
Polres Cianjur

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Cianjur meringkus seorang mucikari yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di mana pelaku menjual seorang wanita untuk dijadikan sebagai penjaja seks komersial (PSK) ke turis asing di kawasan Bogor.

Wanita berinisial DR yang berhasil diamankan unit Reskrim Polres Cianjur karena terbukti menjadikan DS (25) perempuan warga Cianjur sebagai PSK. Aksi itu terungkap setelah sebelumnya DS yang melayani turis asing tewas akibat overdosis.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan kasus TPPO terhadap perempuan asal Cianjur itu setelah keluarga melapor terkait dengan kematian DS yang tidak wajar setelah mendapat pekerjaan dari pelaku DR.

“Keluarga menerima kabar dari DR alias Dolken terkait dengan meninggalnya korban di rumah sakit di Bogor. Curiga atas kematian korban, keluarga membuat laporan ke Polres Cianjur,” katanya, yang dikutip Kamis (26/12).

Dari kejadian tersebut, kata Listianto, pihaknya melakukan penyelidikan atas meninggalnya korban yang tak wajar itu. Terlebih, dari informasi yang didapat sebelumnya korban sempat melayani tamu warga negara asing dari Timur Tengah selama 2 hari. “Dari kejadian itu tim langsung melakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Listianto, ditemukan DS juga dijadikan PSK oleh teman pelaku yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Dalam perkara ini, petugas terus mengembangkan penyidikan kasus TPPO ini.

“Korban DS dijajakan kepada wisatawan asing asal Timur Tengah selama 2 hari dengan diiming-iming uang sebesar Rp400 ribu untuk setiap kali berhubungan badan. Namun, selang 2 hari korban meninggal dunia,” ungkapnya Kasat.

AKP Listianto menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan penyebab overdosis korban. Terlebih penanganan kematian DS dilakukan oleh Polres Bogor sehingga pihaknya masih fokus terkait dengan kasus TPPO yang dilaporkan pihak keluarga.

“Tersangka DR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta,” tutup Listianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *