“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata dia.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Unit Reskrim Polsek Parungpanjang dalam merespons laporan warga dan memberantas tindak kejahatan curanmor.
Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan. (NICKO/aps)



