News

Polisi Ungkap Kasus Pencurian yang Dilaporkan Seorang Sopir Perusahaan, Pelakunya Ternyata…

×

Polisi Ungkap Kasus Pencurian yang Dilaporkan Seorang Sopir Perusahaan, Pelakunya Ternyata…

Sebarkan artikel ini
kasus pencurian
Kasus pencurian dan penggelapan di Sukabumi (Ist)

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Dari hasil penyidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya uang tunai Rp 89.900.000, sebuah kaleng kue, sepeda motor, pisau, handphone, pakaian, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polsek Warudoyong.

Kasus ini menunjukkan profesionalisme Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus yang rumit, serta ketelitian dalam memeriksa laporan yang tampaknya sederhana namun menyimpan kebohongan besar.

Keberhasilan ini memberikan pesan tegas bahwa upaya penipuan dan penggelapan tidak akan lepas dari penyelidikan yang mendalam.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *