News

Polisi Tangkap Pria Meresahkan Pukuli Pesepeda yang Viral di Media Sosial

×

Polisi Tangkap Pria Meresahkan Pukuli Pesepeda yang Viral di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Pria meresahkan

KITAINDONESIASATU.COM – Polisi menangkap seorang pria yang meresahkan dan mengganggu serta memukuli pesepeda di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penangkapan itu dilakukan setelah aksi yang dilakukan pelaku viral di media sosial saat memukuli pesepeda yang melintas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Polsek Pesanggrahan telah mengamankan pria atas nama Kamaludin Bachtiar, 26. “Pria yang diamankan itu diduga kerap mengganggu warga yang ada di kafe kawasan Pesanggrahan, di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Jakarta Selatan,” katanya, Rabu (11/12).

Dikatakan Ade Ary, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari warga yang mengadu kepada polisi melalui media sosial. Di mana akun instagram @igderay_ mengadu ke akun instagram @polisijaksel pria meresahkan yang dalam video juga terlihat terkait kasus tersebut.

“Hallo selamat sore bapak atau ibu polisi yang terhormat, ijin saya ingin menyampaikan informasi mengenai keresahan masyarakat di wilayah Pesanggaran, Jakarta Selatan, tepatnya di depan halte Busway Petukangan Utara,” kata akun tersebut.

Ada salah satu oknum parkir liar di salah satu gerai Momoyo yang melakukan tindakan pemukulan kepada kendaraan yang lewat dan masyarakat yang lewat di depan Momoyo.

“Pelaku melakukan karena keadaan mabuk dan sering mabuk-mabukan di depan Momoyo hingga malam hari,” tulis akun tersebut.

Dari laporan tersebut, Maya Kabid, tim penyidik Polsek Pesanggrahan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan bukti yang cukup dan permintaan keterangan di lokasi, yang bersangkutan diamankan di Polsek Pesanggrahan pada Selasa (10/12) kemarin.

“Kami amankan di Jalan Haji Gaim, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan yang bersangkutan tengah dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik saat ini,” ungkap Ade Ary. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *