Taufik Hidayat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan dan penyekapan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian memastikan proses pencarian akan terus dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan Taufik diminta segera berkoordinasi dengan pihak berwajib agar penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat.(*)
