KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000 persen di Cirebon menuai polemik hingga membuat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan.
Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menyebut bahwa Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, akan mencabut aturan kenaikan PBB 1000 persen tersebut. Ia mengaku telah berdiskusi langsung dengan Effendi mengenai kebijakan itu.
“Kita sudah mendapat penjelasan bahwa peraturan wali kota itu dibuat pada waktu kota Cirebon dipimpin oleh Pj (Penjabat) dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tetapi saya meminta kepada Wali Kota Cirebon untuk membatalkan peraturan wali kota tersebut dan Wali Kota Cirebon menyanggupi,” ujar Dedi pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Meski begitu, pencabutan kebijakan PBB 1000 persen ini baru akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Pasalnya, dana dari pungutan tersebut sudah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2025, maka wali kota akan memutuskan untuk mencabut untuk pembayaran APBD 2026, jadi sudah selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB 1000 persen itu bukan dibuat pada masa kepemimpinannya. Menurutnya, aturan tersebut telah berlaku sejak satu tahun lalu, sebelum ia menjabat.
“Kebijakan kenaikan PBB itu kan satu tahun yang lalu. Namun saya sebagai kepala daerah yang baru, sudah satu bulan yang lalu membahas tentang PBB tersebut,” kata Edo pada Kamis, 15 Agustus 2025.


