Sebelumnya, beberapa modus baru peredaran narkoba, seperti sistem “jambak”, yang marak di Sumatera Utara, ditemukan. Modus ini memungkinkan seseorang mengonsumsi sabu-sabu beberapa kali hanya dengan biaya Rp50.000. (Lik/aps)
Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba hingga Jaringan Bandar Terkecil
