Pada Selasa, 4 Maret 2025, polisi kembali menangkap APY, yang diduga menjual sabu dengan transaksi mencapai Rp30 juta untuk 100 gram.
Dari tangan APY, polisi menyita barang bukti berupa sabu dan senjata genggam air softgun berwarna silver.
Berdasarkan pengakuannya, APY menerima imbalan sebesar Rp2 juta untuk menjalankan transaksi narkoba tersebut.
Pengejaran Pelaku Lainnya
Keempat pengedar narkoba beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, menyampaikan bahwa pihaknya masih memburu satu pelaku utama lainnya, yang dikenal dengan inisial A alias Nunung, yang diduga sebagai pemasok utama narkoba di wilayah Kota Tanjung Balai.
“Saat ini, kami masih mengejar A alias Nunung, yang merupakan pemasok utama narkoba di Tanjung Balai,” ujar Kompol Siti Rohani, Rabu, 5 Maret 2025.
Ia menambahkan bahwa para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dan akan ada informasi lebih lanjut setelah prosesnya selesai. ***

