Barang bukti yang ditemukan antara lain: 1 bundel print out percakapan antara pelapor dan tersangka UK, 1 bundel bukti transaksi transfer, 10 unit handphone, 3 unit laptop, 2 modem WiFi, 7 kartu ATM, 3 bundel mutasi rekening, 2 akun mobile banking, 4 bundel dokumen identitas tersangka, dan uang tunai sejumlah Rp 35.700.000,-.
Dengan bukti-bukti tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12.000.000.000,-.
“Terkait dengan Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 dan 56 KUHP pidana, ancaman hukumannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” kata Jules Abraham.
Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang semakin berkembang. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, khususnya yang mengatasnamakan lembaga resmi seperti Bea Cukai. ***

