KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Daerah Bali berhasil mengamankan seorang buronan internasional berstatus red notice Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penangkapan terhadap pria bernama Steven Lyons (45) tersebut dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, saat yang bersangkutan tiba di Bali melalui penerbangan internasional.
Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa Steven Lyons merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Spanyol.
Ia diduga sebagai pemimpin jaringan kriminal transnasional yang bergerak dalam perdagangan narkotika dan pencucian uang di wilayah Eropa, khususnya Spanyol dan Inggris.
Terlibat Jaringan Kriminal Internasional
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk Operasi Armourum, yang melibatkan aparat penegak hukum dari berbagai negara, termasuk Kepolisian Spanyol dan Skotlandia.
Dalam operasi tersebut, puluhan anggota jaringan Lyons sebelumnya telah diamankan di Eropa.
Berdasarkan informasi intelijen internasional, keberadaan Steven Lyons terdeteksi menuju Indonesia.
Pihak Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan pengamanan ketat di area kedatangan internasional.
Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, sistem mendeteksi status red notice Interpol atas nama yang bersangkutan. Ia diketahui tiba menggunakan penerbangan dari Singapura menuju Denpasar.
Setelah diamankan, Steven Lyons langsung diserahkan kepada pihak kepolisian dan saat ini ditahan di Polda Bali. Rencananya, ia akan segera diekstradisi ke Spanyol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan kuatnya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan pencucian uang.(*)


