“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana pilkada yang aman damai dan berkeadilan. Mari kita pastikan setiap warga desa memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan hak suaranya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengungkapkan mengacu undang-undang 10 tahun 2016 pasal 71 itu jelas bahwa pejabat negara pejabat kepala daerah asn tni polri lalu kepala desa dilarang mengambil kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
“Memang saat ini kita terus melakukan langkah-langkah pencegahan untuk tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran Pada tahapan kampanye pasal itu baru diberlakukan. Sejauh ini belum ada laporan baik dari pasangan calon maupun masyarakat berkaitan dengan adanya dugaan-dugaan pelanggaran selama pelaksanaan berlangsungnya tahapan pilkada ini,” pungkasnya. (Eka Jaya Saputra)




