KITAINDONESIASATU.COM – Mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dianggap merugikan rakyat yang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya.
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, menyatakan bahwa jika pilkada dilakukan melalui DPRD, hal itu berpotensi mengembalikan praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh elite partai politik.
Hadar menilai bahwa usulan mengembalikan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah adalah langkah politik untuk menguasai kursi kekuasaan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Partai politik yang menang dalam pemilu nasional akan dapat mengontrol kursi DPRD melalui koalisi, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.
Menurutnya, meskipun sistem ini lebih menguntungkan bagi pemerintahan yang didukung oleh koalisi besar yang menguasai DPRD, masyarakat akan kehilangan hak mereka untuk memilih pemimpin daerah sesuai harapan mereka.
“(Pilkada melalui DPRD) tentunya lebih baik bagi pemerintahan yang didukung oleh koalisi besar, yang mengusai DPRD. Namun bagi masyarakat, tentu tidak (menguntungkan) karena akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk bisa memilih pemimpin daerah yang sesuai harapan,” kata Hadar seperti ditulis Republika pada Sabtu (14/12/2024).
Hadar juga mengingatkan tentang sisi negatif dari pilkada melalui DPRD yang pernah berlaku di masa lalu, termasuk praktik korupsi.
Pemilihan kepala daerah yang dilakukan melalui DPRD mengharuskan kepala daerah terpilih untuk bertanggung jawab kepada DPRD, yang sering kali berujung pada transaksi ilegal.
Selain itu, masyarakat akan kehilangan peran mereka sebagai pemilih dalam proses demokrasi, yang berisiko menyebabkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah, yang dapat menimbulkan ketidakstabilan politik.
Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar pilkada dikembalikan ke DPRD pada acara HUT Partai Golkar ke-60.
Menurutnya, sistem pilkada tidak langsung lebih efisien dan mengurangi biaya tinggi yang dikeluarkan dalam pilkada langsung.
Ia mengutip contoh negara-negara seperti Malaysia, Singapura, dan India, yang menggunakan sistem ini, di mana DPRD memilih kepala daerah setelah pemilihan anggota DPRD.
Prabowo juga mengajak para ketua umum partai politik untuk menyetujui perubahan ini.- ***


