News

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024: Kapan Pemungutan Suara Dilaksanakan?

×

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024: Kapan Pemungutan Suara Dilaksanakan?

Sebarkan artikel ini
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024: Kapan Pemungutan Suara Dilaksanakan?
Ilustrasi Pilkada 2024 (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat Indonesia akan kembali memilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang. Kapan tepatnya jadwal Pilkada Serentak 2024 akan diadakan?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan secara nasional untuk memilih pasangan gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. 

Berdasarkan aturan tersebut, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.

BACA JUGA : Jelang Debat Kedua, Paslon Pilkada Jakarta Siapkan Program Kerja

Sebelum pemungutan suara, sejumlah tahapan akan dilalui, mulai dari perencanaan, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye. Berikut adalah jadwal lengkapnya:

[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]

Kampanye: 25 September – 23 November 2024

Pemungutan Suara: 27 November 2024

Perhitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November – 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan informasi terkait permohonan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)

Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Sesuai jadwal penyelesaian di MK

Pengesahan Calon Terpilih: Maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan terpilih

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada dibagi dalam dua bagian utama, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan, yang mencakup pemutakhiran daftar pemilih, akan berakhir pada 23 September 2024. Berikut rinciannya:

Tahap Persiapan

Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan: 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan: 18 November 2024

Pembentukan Panitia (PPK, PPS, KPPS): 17 April – 5 November 2024

Pembentukan Panitia Pengawas: Mengikuti jadwal dari Bawaslu

Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024

Penyerahan Data Penduduk Potensial: 24 April – 31 Mei 2024

Pemutakhiran Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan

Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Calon: 24-26 Agustus 2024

Pendaftaran Calon: 27-29 Agustus 2024

Verifikasi Persyaratan: 27 Agustus – 21 September 2024

Penetapan Calon: 22 September 2024

Kampanye: 25 September – 23 November 2024

Pemungutan Suara: 27 November 2024

Perhitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Maksimal lima hari setelah pemberitahuan dari MK

Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Mengikuti jadwal dari MK

Pengesahan Calon Terpilih: Maksimal tiga hari setelah penetapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *