KITAINDONESIASATU.COM – Masyarakat Indonesia akan kembali memilih dalam Pilkada Serentak yang akan datang. Kapan tepatnya jadwal Pilkada Serentak 2024 akan diadakan?
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan secara nasional untuk memilih pasangan gubernur-wakil gubernur serta bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024.
BACA JUGA : Jelang Debat Kedua, Paslon Pilkada Jakarta Siapkan Program Kerja
Sebelum pemungutan suara, sejumlah tahapan akan dilalui, mulai dari perencanaan, pembentukan panitia, penetapan pasangan calon, hingga kampanye. Berikut adalah jadwal lengkapnya:
[ruby_related heading=”Baca Juga” total=5 layout=1 offset=5]
Kampanye: 25 September – 23 November 2024
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Perhitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November – 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Maksimal lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan informasi terkait permohonan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK)
Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Sesuai jadwal penyelesaian di MK
Pengesahan Calon Terpilih: Maksimal tiga hari setelah penetapan pasangan terpilih
Tahapan Pilkada Serentak 2024
Menurut Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pilkada dibagi dalam dua bagian utama, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Tahap persiapan, yang mencakup pemutakhiran daftar pemilih, akan berakhir pada 23 September 2024. Berikut rinciannya:
Tahap Persiapan
Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan: 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan: 18 November 2024
Pembentukan Panitia (PPK, PPS, KPPS): 17 April – 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas: Mengikuti jadwal dari Bawaslu
Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari – 16 November 2024
Penyerahan Data Penduduk Potensial: 24 April – 31 Mei 2024
Pemutakhiran Daftar Pemilih: 31 Mei – 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan
Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon: 24-26 Agustus 2024
Pendaftaran Calon: 27-29 Agustus 2024
Verifikasi Persyaratan: 27 Agustus – 21 September 2024
Penetapan Calon: 22 September 2024
Kampanye: 25 September – 23 November 2024
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Perhitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Maksimal lima hari setelah pemberitahuan dari MK
Penyelesaian Sengketa Pemilihan: Mengikuti jadwal dari MK
Pengesahan Calon Terpilih: Maksimal tiga hari setelah penetapan





