KITAINDONESIASATU.COM – Setelah melalui pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi VI DPR RI dan pemerintah, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU BUMN dijadwalkan untuk disahkan dalam sidang paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad, usai menghadiri rapat kerja tingkat I bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Pembahasan revisi UU BUMN bertujuan untuk menjadikan BUMN lebih modern dan adaptif dalam menghadapi tantangan ke depan, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan efisiensi guna mendorong kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
“Supaya pembahasannya tidak terlalu lama, maka keputusan tingkat I diambil hari ini. Rencana pengesahan dalam sidang paripurna dijadwalkan Selasa pekan depan,” ujar Dasco, dikutip dari Parlementaria pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ia juga menambahkan bahwa RUU ini telah dibahas dengan berbagai pihak sepanjang Januari 2025, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi menegaskan bahwa revisi UU BUMN memiliki urgensi tinggi, sehingga prosesnya perlu dilakukan secara cepat, termasuk pada akhir pekan.
“Dengan revisi ini, kita berharap BUMN semakin kuat dan mampu menopang perekonomian nasional,” katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa ada tiga poin utama dalam revisi UU BUMN.
Pertama, menegaskan kewenangan presiden dalam pemisahan pengelolaan kekayaan negara yang diinvestasikan ke BUMN.
Kedua, memperjelas peran dan wewenang Menteri BUMN dalam pengelolaan serta pembinaan BUMN.
Ketiga, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan mekanisme tata kelolanya.- ***

