-Jumat, 6 Maret 2026
PD dan PC se-Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi).
-Sabtu, 7 Maret 2026
PD KBB, serta PD dan PC se-PW DKI Jakarta dan Banten, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Cianjur, Purwakarta, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Sukabumi.
-Ahad, 8 Maret 2026
PD dan PC Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, Pangandaran, Sumedang, Majalengka, Cirebon, dan Kuningan.
PP Persis menegaskan bahwa pembagian waktu tersebut bersifat koordinatif guna mengatur alur kehadiran massa di arena expo. Jamaah tetap diperbolehkan hadir di luar jadwal yang telah ditentukan karena kegiatan ini terbuka untuk umum.
Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum
Surat instruksi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PP Persis, Jeje Zaenudin, dan Sekretaris Umum, Haris Muslim.

