KITAINDONESIASATU.COM – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di wilayah Kabupaten Gresik tidak terjadwal secara permanen.
Namun SIM Keliling Gresik dilakukan secara bergiliran dibeberapa wilayah strategis dan mudah dijangkau untuk masyarakat.
Berikut ini adalah jadwal SIM keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik untuk memberikan layanan yang maudah efaktif dan terjangkau.
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Gresik pada akhir pekan tanggal 11 Januari 2025 di Kabupaten Gresik dapat diketahui berikut ini :
Sabtu, 11 Januari 2025
Di Ruko SMB Cangkir, Jalan Raya Cangkir, Driyorejo.
Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli
- Fotocopy SIM
- Fotocopy KTP
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM A Umum: Rp 80.000
SIM B Umum: RP 80.000
SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:
Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih “Perpanjangan SIM” pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik “Kirim”
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak. **
