News

Perpanjangan SIM Keliling dan SKCK wilayah Gresik Hari ini Sabtu, 13 Desember 2025

×

Perpanjangan SIM Keliling dan SKCK wilayah Gresik Hari ini Sabtu, 13 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
sim dan skck gresik
Ilustrasi perpanjangan SIM dan SKCK Keliling di Gresik

KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK melalui layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Gresik.

Layanan SIM Keliling dan SKCK sudah dijadwalkan selama satu minggu di lokasi yang berbeda-beda di sejumlah titik yang digelar mulai hari Senin hingga Sabtu.

Selain SIM Keliling masyarakat juga bisa melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada jam dan tempat yang sama.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjagan melalui SIM Keliling dan SKCK tanpa harus datang mengantre di Kantor Satlantas Polres Gresik.

Lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling dan SKCK yang digelar terjadwal secara bergantian disejumlah titik yang strategis dan mudah terjangkau.

Baca Juga  Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Namun layanan SIM Keliling Gresik dilakukan hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja buka untuk mengurus SIM baru.

Jadwal SIM keliling dan SKCK yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik tersedia di 6 titik lokasi yang berbeda dalam seminggu ke depan.

Berikut jadwal layanan SIM Keliling 6 lokasi di Kabupaten Gresik:

  1. Senin, 8 Desember 2025
    ALUN-ALUN GRESIK
    wilayah kota
  2. Selasa, 9 Desember 2025
    LAPAK WISATA MUNGGUTGIANTI
    Jl Raya Munggutgianti Benjeng
    wilayah timur
  3. Rabu, 10 Desember 2025
    SUPERINDO GREENLAND
    Jl Raya Laban Menganti
    wilayah timur
  4. Kamis, 11 Desember 2025
    ALUN-ALUN SIDAYU
    wilayah utara
  5. Jumat, 12 Desember 2025
    PASAR PPS
    Desa Suci, Kecamatan Manyar
    wilayah barat
  6. Sabtu, 6 Desember 2025
    GRESSMALL
    wilayah kota

Baca Juga  Jadwal SIM Keliling dan SKCK Polres Gresik 14 - 20 Desember 2025 di Alun-alun

Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB

Fasilitas SIM Keliling

Tes Kesehatan
Tes Psikologi

Syarat Perpanjangan SIM

  • SIM asli
  • Fotocopy SIM – 3 lembar
  • Fotocopy KTP – 3 lembar
  • Surat keterangan sehat
  • Surat hasil tes psikologi
  • Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.

Biaya perpanjangan SIM

SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000

Baca Juga  Komisi III DPR Tetapkan Jadwal Fit and Proper Test Capim dan Dewas KPK Pekan Depan

Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.

Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:

SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu

Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.

Syarat umum membuat SKCK bagi WNI

  • Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
  • Fotokopi KTP & Asli 1 lember
  • Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
  • Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.

Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *