KITAINDONESIASATU.COM – Polres Gresik memberikan kemudahan perpanjangan Surat Izin Mengemudi dan mengurus SKCK melalui layanan SIM Keliling di sejumlah wilayah Gresik.
Layanan SIM Keliling dan SKCK sudah dijadwalkan selama satu minggu di lokasi yang berbeda-beda di sejumlah titik yang digelar mulai hari Senin hingga Sabtu.
Selain SIM Keliling masyarakat juga bisa melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada jam dan tempat yang sama.
Masyarakat bisa memanfaatkan layanan perpanjagan melalui SIM Keliling dan SKCK tanpa harus datang mengantre di Kantor Satlantas Polres Gresik.
Lokasi dan jadwal perpanjangan SIM Keliling dan SKCK yang digelar terjadwal secara bergantian disejumlah titik yang strategis dan mudah terjangkau.
Namun layanan SIM Keliling Gresik dilakukan hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C saja buka untuk mengurus SIM baru.
Jadwal SIM keliling dan SKCK yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik tersedia di 6 titik lokasi yang berbeda dalam seminggu ke depan.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling 6 lokasi di Kabupaten Gresik:
- Senin, 8 Desember 2025
ALUN-ALUN GRESIK
wilayah kota - Selasa, 9 Desember 2025
LAPAK WISATA MUNGGUTGIANTI
Jl Raya Munggutgianti Benjeng
wilayah timur - Rabu, 10 Desember 2025
SUPERINDO GREENLAND
Jl Raya Laban Menganti
wilayah timur - Kamis, 11 Desember 2025
ALUN-ALUN SIDAYU
wilayah utara - Jumat, 12 Desember 2025
PASAR PPS
Desa Suci, Kecamatan Manyar
wilayah barat - Sabtu, 6 Desember 2025
GRESSMALL
wilayah kota
Untuk pelaksanaan waktu buka
Senin – Kamis pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Jumat – Sabtu pukul 08.00 – 11.00 WIB
Fasilitas SIM Keliling
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli
- Fotocopy SIM – 3 lembar
- Fotocopy KTP – 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Perpanjangan SIM dilakukan pada H-5 atau tepat pada tanggal yang ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Tarif tes kesehatan berkisar Rp50.000
Tarif biaya psiko tes per 2 Juni 2025, sebagai berikut:
SIM A – Rp125 ribu
SIM B – Rp125 ribu
SIM C – Rp125 ribu
SIM A+C – Rp175 ribu
SIM B+C – Rp175 ribu
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
Syarat umum membuat SKCK bagi WNI
- Bukti registrasi online dan bukti pembayaran – 1 lembar
- Fotokopi KTP & Asli 1 lember
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akte/ijazah, JKN/BPJS Kesehatan – 1 lembar
- Pas foto berwarna 4×6 background merah – sebanyak 3 lembar.
Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir, mengambil sidik jari, dan membayar biaya resmi sebesar Rp30.000.
Regristasi online melalui aplikasi Polri SUPERAPPS atau secara offline di loket pelayanan SKCK. **


