News

Perkara Narkoba, dari Tuntutan 15 Tahun hingga Pemusnahan BB Tanpa Bukti BNN

×

Perkara Narkoba, dari Tuntutan 15 Tahun hingga Pemusnahan BB Tanpa Bukti BNN

Sebarkan artikel ini
sidang
Setiap Jumat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sepi pengunjung karena tidak ada persidangan. (Ist)

Berbeda dengan pengacara satu lagi, bernama Iqbal. Ia juga tengah menangani perkara narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang disimpan kliennya.

Iqbal mengaku heran. Di dalam persidangan, terungkap bahwa jaksa sudah memusnahkan barang bukti (BB) tersebut.

“Mestinya BB dimusnahkan bila sudah ada putusan hakim. Padahal, sidangnya masih berjalan,” tutur Iqbal.

Sesuai aturan, katanya, BB yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari BNN (Badan Narkotika Nasiona), dibuktikan dengan adanya surat yang dibububi stempel.

“Namun, di persidangan jaksa tidak menunjukkan surat persetujuan dari BNN. Ini ‘kan aneh,” katanya. (Aris MP)

Baca Juga  Berkat Kolaborasi, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Internasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *