Berbeda dengan pengacara satu lagi, bernama Iqbal. Ia juga tengah menangani perkara narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram yang disimpan kliennya.
Iqbal mengaku heran. Di dalam persidangan, terungkap bahwa jaksa sudah memusnahkan barang bukti (BB) tersebut.
“Mestinya BB dimusnahkan bila sudah ada putusan hakim. Padahal, sidangnya masih berjalan,” tutur Iqbal.
Sesuai aturan, katanya, BB yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari BNN (Badan Narkotika Nasiona), dibuktikan dengan adanya surat yang dibububi stempel.
“Namun, di persidangan jaksa tidak menunjukkan surat persetujuan dari BNN. Ini ‘kan aneh,” katanya. (Aris MP)


