KITAINDONESIASATU.COM – Pekerja migran di Ponorogo masih mendominasi kasus perceraian yang terjadi di wilayah itu mencapai 60 persen dari angka perceraian yang terjadi selama tahun 2025.
Menurut data statistik di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo jumlah perceraian di Bumi Reyog pada tahun 2025 lalu jumlahnya mencapai sebanyak 1,683 kasus perceraian yang telah dinyatakan diputus di Pengadilan Agama setempat.
Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni kepada wartawan mengatakan kasus kasus perceraian di wilayah Kabupaten Ponorogo dari tahun ketahun mengalami pasang surut dari data di atas kasus perceraian tahun 2025 kemarin didominasi keluarga berlatar belakang pekerja di luar negeri atau pekerja Migran mencapai 60 persen.
Pada tahun 2023 kasus perceraian di Ponorogo tercatat 1,707 kasus kemudian pada tahun berikutnya 2024 turun menjadi 1,633 kasus dan pada tahun 2025 kembali mengalami kenaikan sebanyak 20 persen menjadi 1,683 kasus perceraian yang sudah diputus oleh PA sekitar 60 persen berlatar belakang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diungkapkan oleh Maftuh latar belakang dari perceraian dengan alasan cukup beragam mulai dari suami dinilai tidak bertanggungjawab saat ditinggal merantau istrinya hingga penyalahgunaan uang kiriman istri yang bekerja di luar negeri.
Dari 60 persen kasus perceraian mayoritas sang istri yang menggugat sumainya atau gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan dengan berbagai alasan seperti diungkapkan berbagai ragam tersebut di atas.
Beberapa kasua yang terjadi antara lain uang kiriman dihabiskan berpoya-poya oleh suaminya seperti dihabiskan untuk berjudi, minum-munuman keras bahkan uang dihabiskan untuk menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Namun disi lain terdapat pula kasus sebaliknya awalnya pasangan berangkat dalam kondisi harmonis bahkan keberangkatannya dibiaya oleh sumainya sendiri, akan tetap setelah bekerja di luar negeri justru muncul persoalan baru, pihak perempuan menjalin hubungan dengan pria lain saat berada di luar negeri.
Sejauh ini faktor utama terjadinya gugatan perceraian tersebut lantara persoalan ekonomi, namuns etelah proses persidangan berjalan sering kali terungkap alasan lain seperti adanya perosalan adanya konflik rumah tangga mereka yang terus terjadi.
Pihak Pengadilan Ponorogo juga terus melakukanpenyuluhan untuk memediasi mencoba mendamaikan pasangan suami istri tersebut sebelum perceraian diputus, khususnya bagi mereka yang memiliki anak-anak. **


