News

Penyediaan Daycare di Kantor, Puan Maharani Dorong Implementasi UU KIA

×

Penyediaan Daycare di Kantor, Puan Maharani Dorong Implementasi UU KIA

Sebarkan artikel ini
FotoJet 4 35
Puan Maharani

KITAINDONESIASATU.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti imbauan pemerintah terkait kewajiban perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawai.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

“Penyediaan daycare di perkantoran sebenarnya sudah menjadi kewajiban sesuai UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” ujar Puan dalam keterangan persnya pada Jumat (13/12/2024).

Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga) Wihaji juga mengimbau kantor dan lembaga menyediakan penitipan anak berkualitas.

Sebagai bagian dari program ini, pemerintah memperkenalkan program Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE) untuk mendukung pengasuhan anak usia dini.

Menurut Puan, penyediaan daycare bertujuan membantu orang tua bekerja, khususnya ibu, yang kesulitan menitipkan anak.

Ia menegaskan, DPR melalui UU KIA ingin menghadirkan solusi bagi keluarga dengan berbagai kondisi, terutama bagi perempuan bekerja.

“Sebagai ibu bekerja, saya memahami tantangan yang dihadapi orang tua. Tidak semua orang tua memiliki opsi menitipkan anak di rumah kepada keluarga atau pengasuh,” tutur Puan.

UU KIA, lanjut Puan, dirancang untuk menekankan bahwa tumbuh kembang anak adalah tanggung jawab kolektif, melibatkan orang tua, keluarga, pemerintah, hingga komunitas kerja.

“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses ini demi mencetak generasi Indonesia yang unggul,” jelasnya.

Aturan mengenai daycare di perkantoran tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Fasilitas yang wajib disediakan meliputi layanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.

Menurut Puan, aturan ini mendukung perempuan bekerja agar tetap produktif sambil memenuhi peran sebagai orang tua.

“Daycare di kantor memungkinkan orang tua bekerja sambil memantau anak, bahkan bermain bersama saat istirahat,” ujar Puan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan daycare yang disediakan memenuhi standar kualitas, baik dari segi fasilitas maupun pendamping anak, demi mencegah kasus kekerasan yang kerap terjadi.

“Daycare berkualitas harus menjadi standar minimum perusahaan agar orang tua bekerja nyaman tanpa khawatir soal keamanan anak,” tambahnya.

Puan mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dan program implementasi UU KIA, termasuk pengawasan penyediaan daycare di tempat kerja.

“Kita dorong pemerintah mempercepat kebijakan ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutupnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *