News

Penetuan UMK Kabupaten Serang Menunggu Peraturan Pemerintah

×

Penetuan UMK Kabupaten Serang Menunggu Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
buruh2
foto istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Kendati pemerintah sudah memutuskan Upah Minimum Provonsi (UMP) naik 6,5 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum menetapkan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang 2025.

Penyebabnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang masih menunggu aturan baru terkait mekanisme penetapan UMK Kabupaten Serang 2025. Saat ini ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang membuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tidak digunakan lagi sebagai acuan untuk perubahan UMP.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, saat ini penenytuan besarnya UMK masih menunggu pleno. Karena dari kementrian ada aturan baru yang akan segera dikeluarkan. “Kami juga sudah koordinasi dengan provinsi dalam waktu dekat provinsi akan mengundang kita secara teknis seperti apa,” ujarnya, kemarin.

Diana mengatakan, karena ada putusan MK, semua harus diubah. Sehingga PP nomor 51 tahun 2023 tidak bisa digunakan lagi, dan masih menunggu PP yang baru. “Saya kurang tahu (kapan ditetapkannya), seharusnya bulan Desember atau sebelum 2025,” ujarnya.
Disinggung apakah ada parameter tambahan di aturan baru, ia mengatakan belum tahu. “Penetapan UMK ini masih ada waktu beberapa minggu, karena pemberlakuan UMK baru mulai Januari 2025,” kata Diana.
Mengenai informasi adanya keberatan dari perusahaan terkait kenaikan UMP 6,5 persen yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Diana mengaku belum dapat informasi. Sebab ia pun baru bertemu beberapa pengusaha Kabupaten Serang. “Belum ada pembicaraan. Kita lihat nanti keputusan seperti apa kan hitam di atas putihnya belum ada kita tunggu saja,” tuturnya.

Diana menambahkan, saat ini semua masih menunggu aturan pusat, baik pengusaha maupun serikat buruh dan pekerja. “Pastinya tidak akan menggunakan aturan lama, karena sudah ada revisi putusan MK,” ucapnya. Namun demikian, ia mengaku belum bisa memprediksi apakah UMK 2025 akan naik atau tidak. “Kita tunggu saja semuanya,” kata Diana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *