Pada 10 Januari 2025, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Martoba, mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU P. Damanik berkoordinasi dengan Polsek Palipi dan Polres Samosir untuk mencari keberadaan pelaku.
Pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku BS akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya, bersama barang bukti sepeda motor yang digelapkan.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses lebih lanjut. Pelaku BS dijerat dengan pasal 372 KUHPidana mengenai tindak pidana penggelapan. (lik/aps)

