KITAINDONESIASATU.COM -Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik. Pada hari Jumat, 15 November 2024, di Hotel Le Meridien Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2024) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada Plh. Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang diwakili oleh Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Dr. Galuh Tantri Narindra.
Pemprov Kalimantan Selatan berhasil meraih predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan skor 94,58, yang menempatkannya dalam jajaran 10 provinsi terbaik di Indonesia.
Plh. Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, melalui Dr. Galuh Tantri, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima. Ia menekankan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen Pemprov Kalsel dalam menyelesaikan laporan masyarakat terkait pelayanan publik dengan cepat dan efektif.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan ini dari Ombudsman RI. Ini merupakan bentuk semangat dan apresiasi bagi Pemerintah Provinsi Kalsel,” ungkap Galuh Tantri Sabtu 16 November 2024.
Galuh Tantri menambahkan bahwa penghargaan dari Ombudsman RI ini merupakan sebuah kehormatan yang mendorong Pemprov Kalsel untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Penghargaan ini juga diharapkan dapat semakin membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa tugas utama Ombudsman adalah menangani laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi.
“Salah satu langkah yang diambil Ombudsman RI adalah melalui survei kepatuhan untuk menilai sejauh mana pemenuhan standar pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Najih.***
Editor Aam Permana S
