KITAINDONESIASATU.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar mengawasi proses pembongkaran mandiri pagar laut oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran ini adalah langkah tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah PT TRPN melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin.
Menurut Bey Machmudin, tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar melakukan pengawasan ketat pembongkaran, untuk memastikan komitmen pembongkaran.
“Tim kami diturunkan untuk memastikan komitmen pembongkaran mandiri ini. Setelah itu, kami akan mengevaluasi kembali kerja sama dengan PT TRPN,” kata Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung.
Bey mengakui, Pemda Provinsi Jabar dan PT TRPN sebelumnya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengelola lahan darat seluas sekitar 5.700 meter persegi, yang diperuntukkan bagi akses jalan dari 7,4 hektare lahan milik Pemda Provinsi Jabar.
Namun, lokasi pagar laut ternyata berada di luar kesepakatan kerja sama tersebut.
“Kerja sama kami hanya mencakup area lahan darat, dan kami sedang menilai apakah hubungan kerja sama ini akan dilanjutkan atau diputus. Inspektorat dan BPKAD sedang melakukan evaluasi,” lanjut Bey.
“Pagar laut ini berada di luar area yang disepakati dalam kerja sama, karena lahan laut bukan bagian dari kesepakatan,” tegas Bey,
Sebagai bagian dari sanksi administratif, pembongkaran pagar laut dimulai pada area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer dan dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN dengan alat berat.


