KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan pangkat kepada empat Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegob. Keempat ASN tersebut, disanksi lantaran melanggar aturan mengenai netralitas ASN pada Pilkada pada 27 November 2024.
Seperti dilansir Radar Banten, empat ASN yang disanksi yaitu terdiri dari tiga lurah, dan satu kepala bidang di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Empat ASN tersebut di antaranya Lurah Gerem Kecamatan Grogol, Rahmadi Ramidin, kini menjabat Sekretaris Kelurahan (Seklur) Cikerai, Kecamatan Cibeber. Lurah Warnasari, Hidayatullah, dipindah menjadi Seklur Bagendung, Kecamatan Cilegon. Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, Rustam Efendi, dimutasi menjadi Seklur Kepuh. Sementara Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon, Rully Kusuma Wardhany, diturunkan menjadi kepala seksi (kasi) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Cilegon.
Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (3/8/2025) Lurah Gerem Rahmadi Ramidin membenarkan mengenai sanksi tersebut. “Iyah betul,” tulis Rahmadi singkat.
Saat ingin dimintai keterangan lebih lanjut, Rahmadi menerangkan bahwa dirinya tengah memimpin rapat dan meminta waktu untuk menjelaskan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, saat ditemui dikantornya enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut. Padahal dalam surat resmi BKN Nomor: 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 27 Februari 2025, BKN merekomendasikan kepada Wali Kota Cilegon untuk segera melakukan pemanggilan dan penjatuhan sanksi disiplin kepada para lurah yang diduga melanggar aturan netralitas.
Proses tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak surat diterima. Hasil tindak lanjut juga wajib dilaporkan kembali ke BKN paling lambat dua bulan setelah surat diterima.




