Sengketa yang terjadi mencakup 26 ruko di kawasan tersebut, dengan 12 pemilik ruko yang sempat mengajukan gugatan terhadap Pemkot Cilegon. Namun, gugatan tersebut ditolak dan mengukuhkan kemenangan pihak Pemkot Cilegon.
Keberhasilan penyelamatan aset ini menjadi langkah besar bagi Pemkot Cilegon di bawah kepemimpinan Helldy Agustian, yang terus berupaya memperbaiki dan mempertahankan hak-hak aset daerah untuk kemajuan Kota Cilegon. (Yok)



