Ia menambahkan, pemerintah pusat juga menyiapkan bantuan dana sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan fisik gerai dan gudang KKMP. Data lahan yang telah siap akan diunggah melalui PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DinKUKMdagin) Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wamendagri agar camat dan lurah memahami kriteria serta tata cara pengajuan lahan KKMP.
“Rakor ini menindaklanjuti Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik dan Fasilitas KKMP. Hari ini semua kelurahan sudah menyampaikan titik lokasi untuk pembangunan gerai dan gudang,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan bahwa lahan yang dapat diajukan untuk KKMP bisa berasal dari berbagai aset pemerintah, baik milik Pemkot, kementerian, BUMN, BUMD, maupun tanah eks-BLBI, selama statusnya jelas dan dimiliki oleh pemerintah.
“Targetnya, seluruh titik lokasi sudah diunggah ke portal PT Agrinas sebelum tenggat 15 November. Semoga Kota Bogor bisa menjadi salah satu daerah tercepat dalam pengadaan lahan,” pungkasnya. (Nicko)

