KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah baru saja secara resmi membentuk lembaga baru, yakni Badan Gizi Nasional.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, di Istana Negara, Jakarta Senin 19 Agustus 2024 kemarin.
Dihimpun dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024. Perpres ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Agustus 2024.
Dalam Perpres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
Dalam menjalankan tugasnya melaksanakan pemenuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan 7 fungsi, antara lain:
Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.


