KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi melakukan kerja sama penanganan sampah dengan Kabupaten Serang. Pemkab Serang akan membuang sampah ke TPA Bangkonol, Kecamatan Koroncong, hingga Desember 2024.
Kerja sama atau MoU tersebut dinilai saling menguntungkan bagi daerah.
“Saya kira banyak faktor, karena saling menguntungkan secara kita dapat kontribusi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Suminta dikutip Rabu 11 September 2024.
Namun ia tak hafal detail berapa potensi yang didapat dari kerja sama tersebut, karena yang melakukan penghitungan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Besar cuman saya nggak tahu persis nilainya, karena yang menghitung itu mereka dinas LH. Kalau rinciannya saya nggak ada, karena itu hitung-hitungannya retribusi,” kata Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi menegaskan, kerja sama sama tersebut sudah dihitung secara matang terutama Kompensasi Dampak Negatif (KDN).
Tak hanya itu, Pemkab Pandeglang turut membantu Pemkab Serang yang kewalahan menangani sampah akibat tak memiliki TPA.
“Di sana juga bantu mereka dalam penanganan sampah, sampai mereka punya lahan sendiri, karena mereka juga jauh jaraknya ke sini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Prauri mengatakan, Pemkab Serang diberikan kuota maksimal 60 truk per hari dengan membayar retribusi Rp 90.000 per kubik. Diakuinya, pembayaran retribusi itu dirasanya lebih mahal.



Respon (1)