KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor menetapkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali dilaksanakan mulai Rabu, 9 September 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Bogor setelah sebelumnya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari sebagai langkah antisipasi dampak abu vulkanik erupsi Gunung Krakatau.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Bogor Nomor 400.7.15.5/15-Sekret tentang Pelaksanaan Kembali Pembelajaran Tatap Muka pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Herry Karnadi Nomor 400.7.15/14-Sekret tentang Pembelajaran Jarak Jauh sebagai Antisipasi Dampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Krakatau pada Satuan Pendidikan di Kota Bogor.
Dalam surat edaran sebelumnya, pembelajaran jarak jauh diberlakukan pada 7-8 September 2026. Dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi terkini, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka mulai Rabu, 9 September 2026.
Sekolah Diminta Pastikan Lingkungan Aman
Dinas Pendidikan Kota Bogor meminta seluruh satuan pendidikan memastikan kondisi sekolah dalam keadaan bersih, sehat, dan aman sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai.
Pembersihan tersebut mencakup ruang kelas, sarana dan prasarana, serta lingkungan sekolah dari abu atau debu vulkanik. Langkah ini menjadi kelanjutan dari kewajiban pembersihan selama pelaksanaan PJJ.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan lingkungan sekolah siap digunakan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Warga Sekolah Diminta Tetap Waspada
Meskipun pembelajaran kembali dilakukan secara luring, seluruh warga satuan pendidikan di Kota Bogor diminta tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan apabila masih terdapat paparan abu atau debu vulkanik. Penggunaan masker sesuai kebutuhan dan menjaga kebersihan lingkungan menjadi salah satu langkah perlindungan diri yang ditekankan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta memantau kondisi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Apabila terdapat warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan orang tua atau wali serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Orang Tua Diminta Menyiapkan Masker
Kepala satuan pendidikan bersama pendidik atau guru juga diminta menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka kepada seluruh peserta didik dan orang tua atau wali.
Orang tua atau wali diimbau menyiapkan masker bagi putra-putrinya yang akan mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah. Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dan perlindungan kesehatan selama kondisi udara masih berpotensi terdampak abu atau debu vulkanik.
Dengan berlakunya surat edaran terbaru tersebut, pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 7-8 September 2026 dinyatakan berakhir.
Kegiatan pembelajaran di seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, SMP negeri dan swasta, SPNF SKB, serta PKBM se-Kota Bogor kembali dilaksanakan secara tatap muka atau luring mulai 9 September 2026, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan.





