News

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasannya

×

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasannya
Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa MK 6 Februari 2025 Dibatalkan, Ini Alasannya

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkap alasan pembatalan pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (6/2/2025).

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati tanggal pelantikan tersebut dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025).

Tito menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK. Mahkamah berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

Putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Jika perkara diteruskan, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi dan ahli dengan batasan enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.

Tito mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK, sebanyak 296 orang, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari, akan disatukan dengan hasil putusan dismissal.

Nasib Kepala Daerah yang Batal Dilantik

Tito menyatakan bahwa belum ada jadwal baru untuk pelantikan kepala daerah yang batal dilantik pada 6 Februari 2025. Keputusan ini masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan hasil dismissal. Setelah itu, KPU daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD untuk disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan setelah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui seberapa lama proses unggah hasil putusan dismissal,” jelas Tito.

DPR Akan Bahas Jadwal Pelantikan dengan Mendagri

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengan Tito serta lembaga penyelenggara Pemilu untuk membahas perubahan jadwal pelantikan. Lembaga yang dimaksud adalah Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Rifqi pada Jumat (31/1/20245).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *