KITAINDONESIASATU.COM – Ini pelajaran bagi para pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur, agar tak mengendarai sepeda motor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Seperti dialami pelajar ini, yang nahas pelajar SMA 1 Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, bernama M Rama Rizki Cahyanto (15) meninggal dunia dalam kecelakaan usai pulang sekolah, Jumat (13/12/2024).
Siswa kelas 10 SMAN 1 Kutorejo warga Pandaan, Desa Kepuhharum, Kecamatan Kutorejo menginggal dunia setelah disambar mobil pikap N 8509 EG.
Menurut informasi yang diperoleh mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara diduga korban melaju terlalu ngebut hingga menabrak sepeda motor temannya yang ada di depannya.
Saat itu korban mengendarai Honda CBR S 2833 QQ melaku hendak menyalip sepeda motor di depannya dari sisi kanan.
Namun korban tidak berhasil menyalip, namun malah menabrak dari belakang di depannya hingga korban terpelanting ke arah kanan.
Sementara dari arah berlawanan tiba-tiba meluncur mobil pikap N 8509 EG yang dikendarai Tri Ivan Dersyah (23) warga Tulangansuko, Kabupaten Malang.
Karena terlalu dekat jarak antara sepeda motor yang pental dengan laju mobil pikap Tri Ivan, hingga menyebabkan benturan keras.
Korban yang terpental, sempat helmnya lepas kemudian ditabrak mobil pikap yang melaju dari arah berlawanan yang mengangkut bahan bangunan.
Akibat tertabrak mobil pikap korban mengalami luka parah dan langsung kehilangan nyawannya di tempat kejadian kecelkaan siang itu.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rinaldo Harahap mengungkapkan jika korban terjatuh ke jalur kanan dan tertabraik pikap melaju dari arah berlawanan.
Melihat situasi itu petugas langsung datang mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan termasuk sepeda motor Beat yang tertabrak didepan masih dalam proses lidik, melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari, Mojokerto.
Kasat lantas menghimbau masyarakat untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendaraan kendaraan, khususnya untuk bersekolah.
Anak-anak yang belum memiliki ketrampilan, serta belum memilik pengetahuai berlalu lintas dan masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM sangat berbahasa di jalan.
AKP Ridho Rinaldo Harahap mengungkapkan sudah sering dilakukan melalui Kanit Kamsel dan Da’i Kamtibmas mengunjungi sekolah-sekolah SMP dan SMA dan peraturan sudah jelas.
“Untuk pengendara belum cukup umur ataupun belum memiliki SIM tidak diperkenankan membawa kendaraan baik roda dua ataupun roda empat,” tegasnya.
Terkait larangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan telah diatur dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan: Bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta. **

