KITAINDOESIASATU.COM-Para pengelola objek wisata di Kabupaten Lebak untuk tidak melakukan praktik getok harga yang merugikan wisatawan. Larangan ini untuk menciptakan iklim pariwisata yang adil dan transparan, serta melindungi hak konsumen.
Pencantuman tarif sejak awal oleh pengelola objek wisata harus dilakukan, sehingga pengunjung tidak dibebani dengan biaya tambahan yang tidak wajar. Praktik getok harga terbukti telah menurunkan kepercayaan wisatawan dan merugikan citra pariwisata daerah.
Kabid Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Usep Suparno, menghimbau para pedagang di lokasi wisata untuk memampang harga dagangannya.
“Kami sudah minta pengelola untuk menyampaikan kepada para pedagang di tempat wisata agar memampang harga makanannya,” kata Usep, kemarin.
Memampang harga, lanjut Usep, disarankan kepada pelaku usaha, khususnya pedagang makanan, agar wisatawan mengetahui berapa uang yang harus disiapkan. “Biar pengunjung merasa tidak dijebak. Kalau dari awal sudah tahu harga, pengunjung bisa menghitung dan menyesuaikan apakah dirasa mahal atau tidak,” ujarnya.
Memang menentukan harga menjadi hak para pedagang, namun penetapan harga oleh pedagang harus dalam batas yang wajar. “harapannya penetapan harga masih dalam batas yang wajar, artinya menyesuaikan dengan harga pasaran,” kata Usep.
Lebih lanjut, Usep menyebut, Disbudpar Lebak memprediksi jumlah kunjungan wisatawan mencapai sekitar 300.000 lebih selama libur Lebaran tahun ini. “Dari data yangada jumlah kunjungan wisatawan pada momen Lebaran tahun lalu sekitar 300.000 pengunjung. Akan tetapi, tahun ini diprediksi ada penurunan dibandingkan tahun lalu sekitar 10 persen sampai 15 persen, karena kondisi cuaca dan beberapa faktor lain,” ujarnya.

