News

PDIP Hormati Putusan PTUN, Namun Kejanggalan Proses Sidang Dipertanyakan

×

PDIP Hormati Putusan PTUN, Namun Kejanggalan Proses Sidang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 6 15
Gayus Lumbuun

KITAINDONESIASATU.COM – Gayus Lumbuun, Kuasa hukum PDI Perjuangan, menyatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024. “Kami menghormati putusan hakim, ini harus diterima dan dihormati,” ujar Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

Meski menghormati putusan, Gayus mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan selama proses persidangan.

Menurutnya, ada ketidaksesuaian dalam penanganan perkara, termasuk pernyataan bahwa kasus ini tidak dapat ditangani di PTUN Jakarta. Padahal, sejak awal ketua PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut layak diperiksa oleh PTUN.

Baca Juga  Ronny Talapessy dan Ahmad Basarah Ditunjuk Jadi Jubir PDIP

Gayus juga mempertanyakan penundaan pembacaan putusan oleh hakim yang sempat tertunda akibat sakit. Seandainya sidang tidak tertunda, putusan bisa saja keluar sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024. Namun, putusan baru disampaikan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Gayus mengatakan PDIP masih mempertimbangkannya. Dalam putusan PTUN yang diunggah di situs resmi, PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP dan membebankan biaya perkara sebesar Rp342.000 kepada penggugat.

Sidang ini berlangsung sejak diterimanya gugatan PDIP pada 2 April 2024, dan dimulai dengan sidang perdana pada 30 Mei 2024. Gugatan PDIP terhadap KPU ini terdaftar dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca Juga  Perampokan Driyorejo Gresik: Seorang Warga Ditembak, Suara Dor Dikira Ban Meletus

PDIP menilai KPU melakukan pelanggaran hukum dalam proses Pilpres 2024, khususnya dalam tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, yang dianggap bertentangan dengan syarat usia minimal berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam tuntutannya, PDIP meminta PTUN menyatakan bahwa tindakan KPU dalam pemilihan presiden dan wakil presiden termasuk pelanggaran hukum oleh pejabat negara (onrechtmatige overheidsdaad) dan mengharuskan KPU untuk menahan tindakan administratif yang berhubungan dengan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *