News

Pasangan Suami Istri Culik dan Sekap Lansia Minta Uang Tebusan Rp5 Juta

×

Pasangan Suami Istri Culik dan Sekap Lansia Minta Uang Tebusan Rp5 Juta

Sebarkan artikel ini
Lansia disekap

KITAINDONESIASATU.COM – Pasangan suami istri (pasutri) melakukan aksi penculikan dan penyekapan terhadap seorang lanjut usia (usia). Keduanya meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp5 juta namun belum sempat menikmati hasilnya langsung ditangkap polisi.

Polres Muaro Jambi yang berhasil mengungkap kasus penculikan dan menyekap seorang lansia bernama Muhamadiah, 65. Korban diketahui disekap di sebuah rumah, di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota.

Kasatreskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama mengatakan, Ambo Upe, 39, dan Sapgestiatu Sentya, 31, berhasil ditangkap karena menculik seorang lansia dan meminta tebusan kepada keluarga korban senilai Rp5 juta. “Kami masih memburu dua terduga pelaku lain yang terlibat dan berstatus DPO (daftar pencarian orang),” katanya Jumat (10/1).

Dikatakan Hanafi, kejadian ini bermula pada hari Selasa (7/1), pelapor bernama Lamelo yang merupakan adik korban mendapatkan telepon dari pelaku menggunakan telepon genggam milik korban. Pelaku meminta uang senilai Rp5 juta sebagai tebusan untuk korban.

“Pelaku berjanji akan melepas korban jika uang telah menerima uang dari keluarga korban. Namun, jika tidak diberikan, korban akan dibawa ke Lampung,” ujar Hanafi.

Menurut Kasat, setelah mendapatkan telepon itu, Lamelo langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi. Pihaknya langsung mendapatkan keberadaan pelaku di Desa Pematang Gajah, Jambi Luar Kota.

“Kami langsung menuju ke lokasi penyekapan korban di rumah lama milik pelaku Ambo Upe. Korban ditemukan dalam keadaan tangan diborgol yang terikat rantai di batang besi,” ujar AKP Hanafi.

Ditempat itu juga, sambung Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu unit airsoft, satu pak peluru bulat, dua buah gas airsoft, sebuah palu, sebilah pisau, tantangan dengan panjang 1 meter, borgol, dan ponsel.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *