Golput, atau golongan putih, memiliki berbagai bentuk, seperti golput administratif, teknis, dan ideologis. Golput administratif terjadi ketika pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Pangi menekankan bahwa ini menjadi tanggung jawab KPU untuk memastikan keakuratan data pemilih.
Golput teknis disebabkan oleh hambatan seperti sulitnya akses ke tempat pemungutan suara (TPS), sementara golput ideologis terjadi ketika pemilih secara sadar memilih untuk tidak mendukung calon manapun sebagai bentuk protes terhadap sistem atau kandidat yang ada.
Penurunan partisipasi ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, KPU, dan partai politik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024 hanya mencapai 58 persen.
“Rekapitulasi dari masing-masing kota sudah selesai, dan kami mencatat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen,” kata Fahmi Zikrillah, Komisioner KPU DKI Jakarta. (ald/aps)

