News

Partai Buruh Tekankan Pentingnya PKPU Sesuai Putusan MK No. 60 dan 70

×

Partai Buruh Tekankan Pentingnya PKPU Sesuai Putusan MK No. 60 dan 70

Sebarkan artikel ini
FotoJet 5 16
Ilustrasi demo partai Buruh

KITAINDONESIASATU.COM – Partai Buruh bertekad untuk menekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa tujuan utama mereka adalah memastikan KPU menerbitkan PKPU baru yang sesuai dengan putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 tanpa ada interpretasi lain.

Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 memungkinkan partai politik atau koalisi partai non parlemen untuk mencalonkan kepala daerah.

Sedangkan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar.

Keputusan ini juga berlaku untuk kasus serupa mengenai batas usia minimum calon kepala daerah.

Menurut Iqbal, aksi mereka di depan gedung KPU dilakukan karena KPU harus mengeluarkan PKPU sebelum 27 Agustus 2024.

Ia menekankan bahwa PKPU harus diterbitkan sebelum tanggal tersebut, tepatnya pada 26 Agustus pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, Said Iqbal juga mengumumkan rencana demonstrasi besar pada 25-27 Agustus di KPU dan DPR RI.

Aksi ini akan melibatkan seluruh elemen Partai Buruh, serikat pekerja, sayap Partai Buruh, dan masyarakat di seluruh Indonesia, dengan tujuan mendesak KPU segera mengeluarkan peraturan terkait pilkada yang sesuai dengan putusan MK.

Menurut Said, peraturan ini akan menjadi bukti tertulis bahwa DPR RI telah menindaklanjuti pembatalan revisi UU Pilkada.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak perlu melakukan konsultasi lebih lanjut dan harus segera mengeluarkan peraturan tersebut paling lambat pada 25 Agustus 2024.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *