KITAINDONESIASATU.COM- Di tengah gencarnya pemerintah menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan proyek Food Estate, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University menggelar diskusi di Kampus IPB Baranangsiang, Bogor. Kegiatan tersebut membahas sosialisasi dokumen terbaru Komnas HAM, yakni Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 16 tentang Hak atas Pangan.
Diskusi yang berlangsung pada Rabu siang itu dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga mahasiswa. Forum ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi ruang kritik dan refleksi mengenai bagaimana negara seharusnya memenuhi hak pangan warganya. Diskusi menegaskan bahwa pangan bukan semata komoditas ekonomi atau bantuan sosial, melainkan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu demi kehidupan yang bermartabat.
Menggeser Paradigma: Dari “Anti-Lapar” Menuju “Pangan Layak”
Dalam paparannya, Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menegaskan bahwa SNP Nomor 16 hadir untuk mengisi kekosongan panduan hukum yang lebih rinci mengenai pemenuhan hak atas pangan di Indonesia. Dokumen tersebut menjadi tafsir normatif yang mengikat secara moral bagi negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pangan, sekaligus menjadi pedoman bagi aktor non-negara, termasuk sektor swasta dan masyarakat sipil, dalam menghormati dan memenuhi hak tersebut.
Analis Kebijakan Komnas HAM, Delsy Nike, menyoroti perubahan paradigma mendasar yang diusung SNP Nomor 16. Selama ini, keberhasilan kebijakan pangan kerap diukur dari ketiadaan kelaparan atau freedom from hunger. Namun, SNP ini menetapkan standar yang lebih tinggi, yakni pemenuhan Hak atas Pangan yang Layak (Right to Adequate Food).
Hak atas pangan yang layak, sebagaimana diatur dalam SNP Nomor 16, bertumpu pada empat pilar utama. Pertama, ketersediaan, yakni pangan harus bersumber dari produksi dalam negeri yang berkelanjutan, bukan semata bergantung pada impor. Kedua, keterjangkauan, baik secara ekonomi maupun fisik, termasuk bagi masyarakat di wilayah terpencil dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ketiga, kelayakan, yang mencakup keamanan pangan, kecukupan gizi, serta penerimaan budaya. Keempat, keberlanjutan, di mana proses produksi pangan tidak boleh merusak lingkungan dan mengancam ketahanan pangan generasi mendatang.
Sisi Gelap Food Estate
Diskusi menghangat saat Ketua Divisi Pembangunan Pedesaan Berkelanjutan PSP3 IPB, Mohamad Shohibuddin, menyampaikan pandangan kritisnya. Dengan menggunakan SNP Nomor 16 sebagai pisau analisis, ia menyoroti dua kebijakan pangan prioritas pemerintah, yakni Food Estate dan program Makan Bergizi Gratis.
Menurut Shohibuddin, proyek Food Estate berskala besar, seperti yang dikembangkan di Merauke, berpotensi melanggar hak asasi masyarakat adat.
“Mengubah hutan dan rawa sagu menjadi sawah padi bukan hanya soal teknis pertanian, tapi merupakan bentuk kekerasan pangan yang mencabut akar budaya masyarakat Marind Anim,” ujarnya.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan keberterimaan budaya sebagaimana diatur dalam SNP Nomor 16.
Ia juga menyoroti pendekatan militeristik dalam kebijakan pangan nasional melalui pelibatan batalyon penyangga. Menurutnya, pendekatan ini berisiko menciptakan iklim intimidasi, menutup ruang dialog sipil yang partisipatif, serta mengabaikan pemberdayaan masyarakat lokal.
Shohibuddin menilai model produksi pangan monokultur berskala besar berpotensi terjebak dalam corporate capture, di mana keuntungan lebih banyak dinikmati oleh elit dan industri besar dibandingkan produsen pangan kecil. Tanpa transparansi dan tata kelola yang baik, proyek raksasa semacam ini rawan menjadi arena perburuan rente dan mengorbankan hak petani kecil serta kelestarian lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Tantangan Struktural Program MBG
Selain Food Estate, Shohibuddin juga mengulas tantangan struktural dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis yang menyerap anggaran hingga ratusan triliun rupiah. Ia mengidentifikasi empat persoalan utama.
Pertama, lemahnya akuntabilitas dan tingginya risiko korupsi akibat ketiadaan payung hukum yang kuat. Kedua, persoalan keamanan pangan dan kelayakan gizi, sebagaimana tercermin dari sejumlah insiden keracunan massal dan menu yang kerap tidak selaras dengan budaya pangan lokal.
Ketiga, potensi disparitas kualitas pangan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Anak-anak di perkotaan berpeluang memperoleh makanan segar, sementara anak-anak di wilayah 3T berisiko hanya menerima makanan olahan kemasan karena kendala logistik.
Keempat, bias korporasi yang mengancam marginalisasi pelaku usaha lokal. Skala anggaran yang besar membuka peluang dominasi korporasi, baik investor besar maupun industri impor, yang berpotensi menggusur produk petani, peternak, dan pelaku usaha pangan lokal.Menurut Shohibuddin, tanpa desain kebijakan yang berpihak pada lokalitas serta pengawasan yang ketat, program MBG berisiko lebih menjadi proyek ekonomi bagi segelintir elit dibandingkan upaya pemenuhan hak atas gizi anak-anak Indonesia.
Kesenjangan yang Masih Menganga
Data yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan ketimpangan serius dalam pemenuhan hak atas pangan. Meski prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8 persen, disparitas antarwilayah masih sangat tajam. Risiko stunting di Nusa Tenggara Timur, misalnya, mencapai 37 persen atau empat kali lebih tinggi dibandingkan Bali yang berada di angka 8,6 persen.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa persoalan pangan di Indonesia bukan semata soal produksi, melainkan ketimpangan distribusi dan keadilan akses pangan yang belum merata, sebagaimana tercermin dalam pilar-pilar Hak atas Pangan pada SNP Nomor 16.
Langkah ke Depan
Sebagai penutup, diskusi menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis. Komnas HAM dan PSP3 IPB mendorong agar SNP Nomor 16 tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi dijadikan rujukan utama dalam revisi Undang-Undang Pangan serta audit kebijakan dan proyek pangan nasional.
Shohibuddin menyerukan pentingnya desentralisasi sistem pangan. “Kembalikan kedaulatan pangan ke sistem pangan daerah, lumbung-lumbung pangan desa, dan pekarangan keluarga. Bukan pada proyek raksasa yang rentan korupsi,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis buku SNP tentang Hak atas Pangan dan sesi foto bersama, menandai komitmen bersama dalam pengawalan hak asasi manusia di sektor pangan Indonesia. (Nicko)


