KITAINDONESIASATU.COM – Seorang jurnalis asal Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi dari Bali karena tinggal melebihi izin yang diberikan selama lebih dari tiga tahun.
Proses deportasi dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa FBC tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Januari 2020 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 2 Mei 2021.
Namun, ia tidak memperpanjang izin tinggalnya dan tetap berada di Indonesia hingga Desember 2024, mengakibatkan overstay selama 1.316 hari.
Selama tinggal di Indonesia, FBC kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk di Lombok, NTB, dan beberapa daerah di Bali seperti Saba, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran.
Ia sebagian besar bekerja sebagai jurnalis dan penulis untuk media daring di Spanyol, serta sempat memiliki rencana membuka usaha di Bali, meskipun rencana tersebut tidak terwujud.
Dalam pemeriksaan, FBC tidak dapat menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan sah. Ia mengaku paspornya mungkin hilang setelah proses perpanjangan izin tinggal melalui agen.
Meskipun menyadari izin tinggalnya telah habis, ia tidak memperpanjangnya dengan alasan keterbatasan finansial.
Berdasarkan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, FBC dikenakan sanksi administratif.
FBC menjalani detensi selama 10 hari di Rudenim Denpasar sebelum dideportasi. Kepulangannya ke Spanyol difasilitasi oleh kerabatnya yang bersedia menanggung biaya perjalanan.
Ia diterbangkan ke Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport pada 20 Desember 2024.- ***


